Jumat, 09 Mei 2014

SMK3 OHSAS



OLEH :
APRILYANTI AKIL                   141 2012 0133

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2014


KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga makalah ”Kesehatan dan Keselamatan Kerja” ini dapat selesai tepat waktu.
            Dan saya juga mau mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu yang telah membimbing dalam mata kuliah ini. Makalah ini masih sangat banyak kekurangannya. Untuk itu, saya berharap kritik dan saran dari bapak demi perbaikan makalah yang akan di buat lagi.
            Akhir kata saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyusun makalah ini.

Makassar,   Mei 2014

Penyusun






DAFTAR ISI
1.    Kata Pengantar
2.    Daftar Isi
3.    Bab I               Pendahuluan
1.1   Latar Belakang (1)
4.    Bab II              Pembahasan (4)
2.1 Pengertian SMK3 (6)
2.2 Sistem Manajemen K3 (8)
2.3 Langkah-Langkah Penerapan SMK3/OHSAS 18001 (9)
2.4 Sistem Manajemen K3 Transportasi Darat (24)
5.    Bab III             Penutup
3.1 Kesimpulan (27)
6.    Daftar Pustaka (28)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja merupakan sistem manajemen yang mempunyai ragam standar. Di indonesia kita mengenal SMK3 ~ Sistem Manajemen K3 yang berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja no tahun 1996. Sedangkan dalam standar yang umum kita mengenal OHSAS ~ Occupation Health and Safety Assessment Series yang edisi terakhirnya terbit tahun 2007. Pada dasarnya standar ini merujuk pada standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2007 yang diterbitkan oleh ISO, yang kemudian di dibuat standar oleh British Standard Institute sebagai rujukan universal pengeloaan manajemen K3 mengingat begitu banyaknya standar K3 yang berlaku terutama di perusahaan perminyakan. Bagaimanapun inggris sebagai asal muasalnya standar ISO mempunyai wibawa yang cukup tinggi dalam mempengaruhi perkembangan standar di dunia internasional, apalagi standar yang di kreasikan pada OHSAS 18000 yang merujuk pada ISO 14000 mempunyai keluwesan yang cukup tinggi untuk di terapkan di seluruh organisasi tidak hanya terbatas pada perusahaan minyak saja. Selain merujuk pada ISO 14000, pola manajemen pada OHSAS 18000 juga merujuk pada standar ILO-OSH : 2001 Guidelines on occupational safety and health management system yang di tetapkan oleh ILO sebagai badan dunia di bawah PBB yang mengatur urusan ketenagakerjaan.
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa standar ini merujuk pada ISO 14000 dengan pola yang sama baik dalam prinsip manajemennya yang berlandaskan PDCA maupun pada pola uraian persyaratan. Perbedaan yang signifikan hanya terletak pada teknik analisa resiko yang dilakukan. Bila pada manajemen lingkungan kita mengenal analisa aspek dan dampak maka pada manajemen k3 kita mengenal identifikasi bahaya dan analisa resiko pekerjaan. Secara umum tingkat kedetilan pada analisa resiko lebih tinggi di bandingkan analisa aspek dan dampak dikarenakan posisi manusia sebagai faktor analisa dan pelaku proses yang lebih kompleks.
Kegagalan (risk off ailures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan  saat    kecelakaan   kerja seberapapun kecilnya,  akan  mengakibatkan  efek kerugian (loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1.    Kelelahan (fatigue)
2.    Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
3.    Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
4.    Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Di dunia industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi di tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus listrik, mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila pengelola proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada prioritas pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan progrma, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  Dalam rangka menghadapi era industrialisasi dan era globalisasi serta pasar bebas (AFTA) kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang berskala bilateral maupun multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar. Standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.





BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
  4. Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
           Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:  
1.   Komitmen dan Kebijakan
·         Kepemimpinan dan Komitmen
·         Tinjauan Awal K3
·          Kebijakan K3
2.   Perencanaan
·         Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
·         Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
·         Tujuan dan Sasaran
·         Indikator Kinerja
·         Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.   Penerapan
  1. Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)    Integrasi
2)    Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
3)    Konsultasi, Motyivasi dan Kesadaran
4)    Pelatihan dan Kompetensi
  1. Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)    Komunikasi
2)    Pelaporan
3)    Pendokumentasian
4)    Pengendalian Dokumen
5)    Pencatatan dan Manajemen Informasi
  1. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
1)    Identifikasi Sumber Bahaya
2)    Penilaian Resiko
3)    Tindakan Pengendalian
4)    Perancangan dan Rekayasa
5)    Pengendalian Administratif
6)    Tinjauan Ulang Kontrak
7)    Pembelian
8)    Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
9)    Prosedur Menghadapi Insiden
10) Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4.  Pengukuran dan Evaluasi
a.  Inspeksi dan Pengujian
b.   Audit SMK3
c.  Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
             Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
         Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif  bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar ? Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam menghadapi pasar terbuka.
2.1 Pengertian SMK3
2.1.1 OHSAS 18001:2007
OHS  Management  System  :  bagian dari system manajemen yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapakn kebijakan K3 dan mengelola semua risiko K3.
OHSAS 18001 adalah standar sistem manajemen keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) yang saat ini paling banyak diterapkan sejumlah organisasi di seluruh dunia.

            2.1.2 Pengertian Sistem
Sistem adalah seperangkat unsur yang secara teratur dan saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. (KBBI 1990).

2.1.3 Pengertian Manajemen
Manajemen merupakan suatu proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. (KBBI 1990).
Manajemen merupakan suatu proses dengan proses dimana pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. (Ensiklopedia Ilmu Sosial).
Manajemen merupakan suatu fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi tujuan-tujuan individu untuk mencapai tujuan bersama. (Haimann).
Menurut David A. Colling dalam bukunya yang berjudul Industrial Safety Management and Technology manajemen merupakan fungsi, posisi social, kedudukan bagi mereka yang mempelajari, sebuah lapangan pembelajaran dan professional. Manajemen merupakan ilmu keefektifan suatu organisasi dan menyediakan kebutuhan yang member nyawa organisasi.
2.1.4 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu kondisi-kondisi atau faktor-faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lainnya (termasuk pekerja sementara dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. (OHSAS 18001, 2007).
2.1.5 Pengertian Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan Bagian dari Sistem Manajemen Organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko. (OHSAS 18001, 2007).
SMK3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (Permenaker no. 5,1996).
2.2 Sistem Manajemen K3
1.    Sebagai Alat Ukur Kinerja K3 Dalam Organisasi.
Sistem manajemen K3 digunakan untuk menilai atau mengukur kinerja penerapan K3 dalam organisasi. Dengan membandingkan pencapaian K3 organisasi dengan persyaratan tersebut, organisasi dapat mengetahui tingkat pencapaian K3.
2.    Sebagai Pedoman Implementasi K3 Dalam Organisasi.
Sistem manajemen K3 dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan sistem manajemen K3 yang digunakan sebagai acuan misalnya ILO OHSMS Guidelines, API HSE MS Guidelines, Oil and Gas Prodecur Forum (OGP) HASEMS Guidelines, ISRS dari DNV dan lainnya.
3.    Sebagai Dasar Penghargaan Awards.
Sistem manajemen K3 juga digunakan sebagai dasar untuk pemberian penghargaan K3 atau pencapaian kinerja K3. Penghargaan K3 diberikan baik oleh instansi pemerintah maupun lembaga independent lainnya.
4.    Sebagai Sertifikasi.
Sistem manajemen K3 juga dapat digunakan untuk sertifikasi penerapan manajemen K3 dalam organisasi. Sertifikat diberikan oleh lembaga sertifikat yang telah diakreditasi oleh suatu badan akreditasi. Sistem sertifikasi dewasa ini telah berkembang secara global karena dapat diacu di seluruh dunia.
2.3 Langkah-Langkah Penerapan SMK3/OHSAS 18001
Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efketif, karena SMK3 mempunyai elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan. Untuk lebih memudahkan penerapan standar Sistem Manajemen K3, berikut ini dijelaskan mengenai tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya. Tahapan dan langkah-langkah tersebut menjadi dua bagian besar.
a.   Tahap Persiapan.
Merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi/perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan kebutuahn sumber daya yang diperlukan, adapun tahap persiapan ini, antara lain:
  • Komitmen manajemen puncak.
  • Menentukan ruang lingkup
  • Menetapkan cara penerapan
  • Membentuk kelompok penerapan
  • Menetapkan sumber daya yang diperlukan
b.   Tahap pengembangan dan penerapan.
Dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan melaksakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai melakukan sertifikasi.
Langkah 1. Menyatakan Komitmen
Pernyataan komintmen dan penetapan kebijakan untuk menerapan sebuah Sistem Manajemen K3 dalam organisasi/perusahaan harus dilakukan oleh manajemen puncak. Persiapan Sistem Manajemen K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komintmen terhadap system manajemen tersebut. Manajemen harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan atau kegagalan penerapan Sistem K3. Komitmen manajemen puncak harus dinyatakan bukan hanya dalam kata-kata tetapi juga harus dengan tindakan nyata agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan. Seluruh karyawan dan staf harus mengetahui bahwa tanggung jawab dalam penerapan Sistem Manajemen K3 bukan urusan bagian K3 saja. Tetapi mulai dari manajemen puncak sampai karyawan terendah. Karena itu ada baiknya manajemen membuat cara untuk mengkomunikasikan komitmennya ke seluruh jajaran dalam perusahaannya. Untuk itu perlu dicari waktu yang tepat guna menyampaikan komitmen manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
Langkah 2. Menetapkan Cara Penerapan
Dalam menerapkan SMK3, perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan dengan pertimbangan sebagai berikut:
·         Konsultan yang baik tentu memiliki pengalaman yang banyak dan bervariasi sehingga dapat menjadi agen pengalihan pengentahuan secara efektif, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat dalam proses penerapan Sistem Manajemen K3.
·         Konsultan yang independen kemungkinan konsultan tersebut secara bebas dapat memberikan umpan  balik kepada manajemen secara objektif tanpa terpengaruh oleh persaingan antar kelompok didalam organisasi/perusahaan.
·         Konsultan jelas memiliki waktu yang cukup. Berbeda dengan tenaga perusahaan yang meskipun mempunyai keahlian dalam Sistem Manajemen K3 namun karena desakan tugas-tugas yang lain di perusahaan, akibatnya tidak punya cukup waktu.
Sebenarnya perusahaan/organisasi dapat menerapkan Sistem Manajemen K3 tanpa menggunakan jasa konsultan, jika organisasi yang bersangkutan memiliki personel yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang. Selain itu organisasi tentunya sudah memahami dan berpengalaman dalam menerapkan standar Sistem Manajemen K3 ini dan mempunyai waktu yang cukup.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan untuk menggunakan jasa konsultan:
·         Pastikan bahwa konsultan yang dipilih adalah konsultan yang betul-betul berkompeten di bidang standar Sistem manajemen K3, bukan konsultan dokumen manajemen K3 biasa yang lebih memusatkan dirinya pada pembuatan  dokumen saja.
·         Teliti mengenai reputasi dari konsultan tersebut. Apakah mereka selalu menepati janji yang mereka berikan, mampu bekerja sama, dan yang tidak kalah penting adalah motivasi tim perusahaan. Kita dapat meminta informasi secara identitas klien mereka.
·         Pastikan lebih dulu siapa yang akan diterjunkan sebagai konsultan dalam proyek ini. Hal ini penting sekali karena merekalah yang akan berkunjung keperusahaan dan akan menentukan keberhasilan, jadi bukan nama besar dari perusahaan konsultan tersebut. Mintalah waktu untuk bertemu dengan calon konsultan yang mereka ajukan dan perusahaan boleh bebas menilainya. Pertimbangan apakah tim perusahaan mau menerima dan dapat bekerjasama dengannya.
·         Teliti apakah konsultan tersebut telah berpengalaman membantu perusahaan sejenisnya sampai mendapat sertifikat. Meskipun hal ini bukan menjadi patokan mutlak akan tetapi pengalaman menangani usaha sejenis akan lebih baik dan mempermudah konsultan dalam memahami proses organisasi perusahaan tersebut.
·         Pastikan waktu dari konsultan terkait dengan kesibukannya menagani klien yang lain. Biasanya konsultan tidak akan berkunjung setiap hari melainkan 3-4 hari selama sebulan. Makan pastikan jumlah hari berkunjung konsultan tersebut sebelum memulai kontrak kerja sama.
Langkah 3. Membentuk Kelompok Kerja Penerapan.
Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja. Biasanya manajer unit kerja, hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
Peran anggota kelompok
Dalam proses penerapan ini maka perenan anggota kelompok kerja adalah:
·         Menjadi agen perubahan sekaligus fasilisator dalam unit kerjanya. Merekalah yang pertama-tama menerapkan Sistem Manajemen K3 ini di unit-unit kerjanya termasuk merobah cara dan kebiasaan lama yang tidak menunjang penerapan sistem ini. Selain itu mereka juga akan melatih dan menjelaskan tentang standar ini termasuk mnafaat dan konsekuensinya.
·         Menjaga konsistensi dari penerapan Sistem Manajemen K3, baik melalui tinjauan sehari-hari maupun berkala.
·         Menjadi penghubung antara manajemen dan unti kerjanya.

Tanggung jawab dan tugas anggota kelompok kerja
Tanggung jawab dan tugas-tugas  yang harus dilakukan oleh anggota kelompok kerja adalah :
·         Mengikuti pelatihan lengkap dengan standar Sistem Manajemen K3.
·         Melatih staf dalam unit kerjanya sesuai kebutuhan.
·         Melakukan latihan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Manajemen K3.
·         Melakukan tinjauan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Manajemen K3.
·         Membuat bagan alir yang menjelaskan tentang keterlibatan unit kerjanya dengan elemen yang ada  dalama standar Sistem Manajemen K3.
·         Bertanggung jawab untuk mengembangkan system sesuai dengan elemen yang terkait dalam unit kerjanya. Sebagai contoh, anggota kelompok kerja wakil dari divisi suber daya manusia bertanggung jawab untuk pelatihan dan seterusnya.
·         Melakukan apa yang telah ditulis dalam dokumen baik diunit kerjanya sendiri maupun perusahaan.
·         Ikut serta sebagai anggota tim audit internal.
·         Bertanggung jawab untuk mempromosikan standar Sistem Manajemen K3 secara menerus baik di unit kerjanya sendiri maupun di unit kerja lain secara konsisten serta bersama-sama memelihara penerapan sistemnya.

Kualifikasi anggota kelompok kerja
Dalam menunjukan anggota kelompok kerja sebenarnya tidak ada ketentuan kualifikasi yang baku. Namun demikian untuk memudahkan dalam pemilihan anggota kelompok kerja, manajemen mempertimbangkan personel yang :
·         Memiliki taraf kecerdasan yang cukup sehingga mampu berfikir secara konseptual dan berimajinasi.
·         Rajin dan bekerja keras.
·         Senang belajar termaksud suka membaca buku-buku tentang standar Sistem Manajemen K3.
·         Mampu membuat bagan alir dan menulis.
·         Disiplin dan tepat waktu.
·         Berpengalaman kerja cukup didalam unit kerjanya sehingga menguasai dari segi operasional.
·         Mampu berkomunikasi dengan efektif dalam presentasi  dan pelatihan.
·         Mempunyai waktu cukup dalam membantu melaksakan proyek penerapan standar Sistem Manajemen K3 di luar tugas-tugas utamanya.
Jumlah anggota kelompok kerja
Mengenai jumlah anggota kelompok kerja dapat bervariasi tergantung dari besar kecilnya lingkup penerapan – biasanya  jumlah penerapan anggota kelompok kerja sekitar delapan orang. Yang pasti jumlah anggota kelompok kerja ini harus dapat mencakup semua elemen sebagaimana disyaratkan dalam Sistem Manajemen K3. Pada dasarnya setiap anggota kelompok kerja dapat merangkap dalam working group, dan  working group itu sendiri dapat saja hanya sendiri dari satu atau dua orang. Kelompok kerja akan diketuai dan dikoordinir oleh seorang ketua kelompok kerja, biasanya dirangkap oleh manajemen representatif yang ditunjuk oleh manajemen puncak.
Disamping itu untuk mengawal dan mengarahkan kelompok kerja maka sebaiknya dibentuk panitia pengarah (Steering Committee), yang biasanya terdari dari para anggota manajemen, adapun tugas panitia ini adalah memberikan arahan, menetapkan kebijakan, sasaran dan lain-lain yang menyangkut kepentingan organisasi secara keseluruhan. Dalam proses penerapan ini maka kelompok kerja penerapan akan bertanggung jawab dan melaporkan Panitia Pengarah.
Kelompok kerja penunjang
Jika diperlukan, perusahaan yang berskala besar ada yang membentuk kelompok kerja penunjang dengan tugas membantu kelancaran kerja kelompok kerja penerapan, khususnya untuk pekerjaan yang bersifat teknis administrative. Misalnya mengumpulkan catatan-catatan K3 dan fungsi administrative yang lain seperti pengetikan, penggandaan dan lain-lain.
Langkah 4. Menetapkan Sumber Daya Yang Diperlukan
Sumber daya disini mencakup orang/personel, perlengkapan, waktu dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi diluar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Tidak kalah pentingnya adalah waktu. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit assessment. Penerapan Sistem Manajemen K3 bukan sekedar kegiatan yang dapat berlangsung dalam satu atau dua bulan saja. Untuk itu selama kurang lebih satu tahun perusahaan harus siap menghadapi gangguan arus kas karena waktu yang seharusnya dikonsentrasikan untuk memproduksikan atau beroperasi banyak terserap ke proses penerapan ini. Keadaan seperti ini sebetulnya dapat dihindari dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Sementara dana yang di perlukan adalah dengan membayar konsultan (bila menggunakan konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan.
Disamping itu juga perlu dilihat apakah dalam penerapan Sistem Manajemen K3 ini perusahaan harus menyediakan peralatan khusus yang selama ini belum dimiliki. Sebagai contoh adalah: apabila perusahaan memiliki kompresor dengan kebisingan diatas rata-rata, karena sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen K3 yang mengharuskan adanya pengendalian resiko dan bahaya yang ditimbulkan, perusahaan tentu harus menyediakan peralatan yang dapat menghilangkan/mengurangi tingkat kebisingan tersebut. Alat pengukur tingkat kebisingan juga harus disediakan, dan alat ini harus dikalibrasi. Oleh karena itu besarnya dana yang dikeluarkan untuk peralatan ini tergantung pada masing-masing perusahaan.
Langkah 5. Kegiatan penyuluhan
Penerapan Sistem Manajemen K3 adalah kegiatan dari dan untuk kebutuhan personel perusahaan. Oleh karena itu harus dibangun rasa adanya keikutsertaan dari seluruh karyawan dalam perusahan memlalui program penyuluhan.
Kegiatan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, antara lain :
·         Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3 bagi kinerja perusahaan.
·         Membangun komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja sama dalam menerapkan standar system ini.
Kegiatan penyuluhan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan pernyataan komitmen manajemen, melalui ceramah, surat edaran atau pembagian buku-buku yang terkait dengan Sistem Manajemen K3.
Pernyataan komitmen manajemen
Dalam kegiatan ini, manajemen mengumpulkan seluruh karyawan dalam acara khusus. Kemudian manajemen menyampaikan sambutan yang isinya, antara lain :
·         Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi kelangsungan dan kemajuan perusahaan.
·         Bahwa Sistem Manajemen K3 sudah banyak diterapkan di berbagai Negara dan sudah menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan di Indonesia.
·         Bahwa manajemen telah memutuskan serta mengharapkan keikutsertaan dan komitmen setiap orang dalam perusahaan sesuai tugas dan jabatan masing-masing.
·         Bahwa manajemen akan segera membentuk tim kerja yang dipilih dari setiap bidang didalam perusahaan.
Perlu juga dijelaskan oleh manajemen puncak tentang batas waktu kapan sertifikasi system manajemen k3 harus diraih, misalnya pada waktu ulang tahun perusahaan yang akan datang. Tentu saja pernyataan seperti ini harus memperhitungkan kensekuensi bahwa sertifikasi diharapkan dapat diperoleh dalam batas waktu tersebut. Hal ini penting karena menyangkut kredibilitas manajemen dan waktu kelompok kerja.
Pelatihan awareness system manajemen K3
Pelatihan singkat mengenai apa itu Sitem Manajemen K3 perlu dilakukan guna memberikan dan menyamakan persepsi dan menghindarkan kesimpang siuran informasi yang dapat memberikan kesan keliru dan menyesatkan. Peserta pelatihan adalah seluruh karyawan yang dikumpulkan di suatu tempat dan kemudian pembicara diundang untuk menjelaskan Sistem Manajemen K3 secara ringkas dan dalam bahasa yang sederhana, sehingga mampu mengunggah semangat karyawan untuk menerapkan standar Sistem Manajemen K3. Kegiatan awareness ini bila mungkin dapat dilakukan secara bersamaan untuk seluruh karyawan dan disampaikan secara singkat dan tidak terlalu lama.
Dalam awareness ini dapat disampaikan materi tentang :
·         Latar belakang dan jenis Sistem Manajemen K3 yang sesuai dengan organisasi.
·         Alasan mengapa standar Sistem Manajemen K3 ini penting bagi perusahaan dan manfaatnya.
·         Perihal elemen, dokumentasi dan sertifikasi secara singkat.
·         Bagaimana penerapannya dan peran setiap orang dalam penerapan tersebut.
·         Diadakan tanya jawab.
Membagikan bahan bacaan
Jika pelatihan awareness hanya dilakukan sekali saja, namun bahan bacaan berupa buku atau selebaran dapat dibaca karyawan secara berulang-ulang. Untuk itu perlu dicari buku-buku yang baik dalam arti ringkas sebagai tambahan dan bersifat memberikan pemahaman yang terarah, sehingga setiap karyawan senang untuk membacanya. Apabila memungkinkan buatlah selebaran atau bulletin yang bisa diedarkan berkala selama masa penerapan berlangsung. Lebih baik lagi jika selebaran tersebut ditujukan kepada perorangan dengan menulis nama mereka satu persatu, agar setiap orang merasa dirinya dianggap berperan dalam kegiatan ini. Dengan semakin banyak informasi yang diberikan kepada karyawan tentunya itu lebih baik – biasanya masalah akan muncul karena kurangnya informasi. Informasi ini penting sekali karena pada saat melakukan assessment, auditor tidak hanya bertanya pada manajemen saja, tetapi juga kepada semua orang. Untuk sebaiknya setiap orang benar-benar paham dan tahu hubungan standar Sistem Manajemen K3 ini dengan pekerjaan sehari-hari.
Langkah 6. Peninjauan sistem
Kelompok kerja penerapan yang telah dibentuk kemudian mulai bekerja untuk meninjau system yang sedang berlangsung dan kemudian dibandingkan dengan persyaratan yang ada dalam Sistem Manajemen K3. Peninjauan ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaan .
·         Apakah perusahaan sudah mengikuti dan melaksanakan secara konsisten prosedur atau instruksi kerja dari OHAS 18001 atau Permenaker 05/men/1996.
·         Perusahaan belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagian atau seluruh persyaratan dalam standar Sistem Manajemen K3.
·         Perusahaan belum memiliki dokumen dan belum menerapkan persyaratan standar Sistem Manajemen K3 yang dipilih.
Langkah 7. Penyusunan jadwal kegiatan
Setelah melakukan peninjauan system maka kelompok kerja dapat menyusun suatu jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan dapat disusun dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
Ruang lingkup pekerjaan
Dari hasil tinjauan sistem akan menunjukan beberapa banyak yang harus disiapkan dan berapa lama setiap prosedur itu akan diperiksa, disempurnakan, disetujui dan diaudit. Semakin panjang daftar prosedur yang harus disiapkan, semakin lama waktu penerapan yang diperlukan.
Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan
Kemampuan disini dalam hal membagi dan menyediakan waktu. Seperti diketahui bahwa tugas penerapan bukanlah satu-satunya pekerjaan para anggota kelompok kerja dan manajemen representative. Mereka masih mempunyai tugas dan tanggung jawab lain diluar penerapan standar Sistem Manajemen K3 yang kadang-kadang juga sama pentingya dengan penerapan standar ini. Hal ini menyangkut kelangsungan usaha perusahaan seperti pencapaian sasaran penjualan, memenuhi jadwal dan taget produksi.
Keberadaan proyek
Khusus bagi perusahaan yang kegiatanya berdasarkan proyek (misalnya kontraktor dan pengembangan), maka ketika menyusun jadwal kedatangan asesor badan sertifikasi, pastikan bahwa pada saat asesor datang proyek yang sedang dikerjakan.




Langkah 8. Pengembangan Sistem Manajemen K3
Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain mencakup dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan air, penulisan manual Sistem Manajemen K3, Prosedur, dan instruksi kerja.
Langkah 9. Penerapan Sistem
Setelah semua dokumen selesai dibuat, maka setiap anggota kelompok kerja kembali ke masing-masing  bagian untuk menerapkan system yang ditulis. Adapun cara penerapannya adalah:
·         Anggota kelompok kerja mengumpulkan seluruh stafnya dan menjelaskan mengenai isi dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk mendapatkan masukan-masukan dari lapangan yang bersifat teknis operasional.
·         Anggota kelompok kerja bersama-sama staf unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal-hal yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus dicatat sebagai masukan untuk menyempurnakan system.
·         Mengumpulkan semua catatan K3 dan rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal-hal yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan system ini sebaiknya tidak kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya system yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang digunakan untuk menyempurnakan system dan memodifikasi dokumen.
Dalam praktek pelaksanaannya, maka kelompok kerja tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen selesai sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah dapat dimulai dikerjakan. Sementara proses penerapan system berlangsung, kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan berkala untuk memantau kelancaran proses penerapan system ini. Apabila langkah-langkah yang terdahulu telah dapat dijalankan dengan baik maka proses system ini relative lebih mudah dilaksanakan. Penerapan system ini harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti ( dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan system serta modifikasi dokumen.
Langkah 10. Proses sertifikasi
Ada sejumlah lembaga sertifikasi Sistem Manajemen K3. Misalnya Sucofindo melakukan sertifikasi terhadap Permenaker 05 /Men/1996. Namun Untuk OHSAS 18001:1999 organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk itu organisasis disarankan untuk memilih lembaga sertifikasi OHSAS 108001 yang paling tepat.
2.4 Sistem Manajemen K3 Transportasi Darat.
  Sektor Transportasi Darat  memiliki peranan yangb sangat penting dalam masyarakat karena turut  menggerakkan roda perekonomian dan mobilitas masyarakat. Melalui jasa transportasi,  diselenggfarakan kegiatan angkiutan barang, penumpang dan jassa lainnya dari suatu daerah kedaerah lainnya.
       Untuk itu, dikembangkan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Transportasi Darat  (SMK3  Transportasi) yang memberikan persyaratan untuk sistim manajemen K3 untuk membantu perusahaan dalam mengendalikan bahaya kecelakaan dan meningkatkan kinerja K3 sekaligus produktivitas perusahaan. Sistim Manajemen K3  Transportasi ini berlaku bagi perusahaan jasa  angkutan darat untuk :
·         Membangun sistim Manajamen K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kejadian lainnyan yang tidak diinginkan.
·         Menerapkan , memelihara dan meningkatkan SMK3 secara terus menerus.
·         Memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi norma keselamatan yang ditentukan.
Elemen Sistem Manajemen K3 Transportasi
Sistem Manajemen Keselamatan Transportasi merupakan sistim manajemen berkelanjutan yang terdiri atas elemen sebagai berikut :
Persyaratan Umum
            Perusahaan harus menetapkan dan memelihara  Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistim manajemen perusahaan sebagaImana disyaratkan dalam elemen 5 ini.
Kebijakan K3
   Perusahaan harus menetapkan dan memelihara kebijakan K3 yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dalam operasi angkutan.
Perencanaan K3
1.  Pemeriksaan Dan Tindakan Koreksi
·         Pemantauan dan Pengukuran Kinerja.
·         Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur mengenai pemantauan dan pengukuran Kinerja K3 perusahaan yang mencakup Inspeksi dan Pengujian.
·         Perusahaan harus menetapkan prosedur mengenai inspeksi dan pengujian.

2.  Tinjauan Manajemen
Perusahaan harus melakukan tinjau ulang oleh manajemen secara berkala untuk menilai dan mengetahui pelaksanaan SMK3 dalam perusahaan serta permasalahan yang dihadapi untuk peningkatan berkelanjutan.


























BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan ;
1.    Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan.
2.    Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai manfaat langsung maupun tidak langsung.


















DAFTAR PUSTAKA