OLEH
:
APRILYANTI
AKIL 141 2012 0133
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga makalah ”Kesehatan dan Keselamatan Kerja” ini
dapat selesai tepat waktu.
Dan saya juga mau mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu
yang telah membimbing dalam mata kuliah ini. Makalah ini masih sangat banyak
kekurangannya. Untuk itu, saya berharap kritik dan saran dari bapak demi
perbaikan makalah yang akan di buat lagi.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu menyusun makalah ini.
Makassar, Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
1. Kata
Pengantar
2. Daftar
Isi
3. Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang (1)
4. Bab
II Pembahasan (4)
2.1
Pengertian SMK3 (6)
2.2
Sistem Manajemen K3 (8)
2.3 Langkah-Langkah
Penerapan SMK3/OHSAS 18001 (9)
2.4
Sistem Manajemen K3 Transportasi Darat (24)
5. Bab
III Penutup
3.1
Kesimpulan (27)
6. Daftar
Pustaka (28)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Sistem
Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja merupakan sistem manajemen yang
mempunyai ragam standar. Di indonesia kita mengenal SMK3 ~ Sistem Manajemen K3
yang berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja no tahun 1996. Sedangkan dalam
standar yang umum kita mengenal OHSAS ~ Occupation Health and Safety Assessment
Series yang edisi terakhirnya terbit tahun 2007. Pada dasarnya standar ini
merujuk pada standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2007 yang
diterbitkan oleh ISO, yang kemudian di dibuat standar oleh British Standard
Institute sebagai rujukan universal pengeloaan manajemen K3 mengingat begitu
banyaknya standar K3 yang berlaku terutama di perusahaan perminyakan.
Bagaimanapun inggris sebagai asal muasalnya standar ISO mempunyai wibawa yang
cukup tinggi dalam mempengaruhi perkembangan standar di dunia internasional,
apalagi standar yang di kreasikan pada OHSAS 18000 yang merujuk pada ISO 14000
mempunyai keluwesan yang cukup tinggi untuk di terapkan di seluruh organisasi
tidak hanya terbatas pada perusahaan minyak saja. Selain merujuk pada ISO
14000, pola manajemen pada OHSAS 18000 juga merujuk pada standar ILO-OSH : 2001
Guidelines on occupational safety and health management system yang di tetapkan
oleh ILO sebagai badan dunia di bawah PBB yang mengatur urusan ketenagakerjaan.
Seperti
yang dijelaskan di atas bahwa standar ini merujuk pada ISO 14000 dengan pola
yang sama baik dalam prinsip manajemennya yang berlandaskan PDCA maupun pada
pola uraian persyaratan. Perbedaan yang signifikan hanya terletak pada teknik
analisa resiko yang dilakukan. Bila pada manajemen lingkungan kita mengenal
analisa aspek dan dampak maka pada manajemen k3 kita mengenal identifikasi
bahaya dan analisa resiko pekerjaan. Secara umum tingkat kedetilan pada analisa
resiko lebih tinggi di bandingkan analisa aspek dan dampak dikarenakan posisi
manusia sebagai faktor analisa dan pelaku proses yang lebih kompleks.
Kegagalan
(risk off ailures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan saat
kecelakaan kerja seberapapun kecilnya, akan
mengakibatkan efek kerugian (loss). Secara umum penyebab kecelakaan di
tempat kerja adalah sebagai berikut:
1.
Kelelahan
(fatigue)
2.
Kondisi
kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
3.
Kurangnya
penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause)
adalah kurangnya training
4.
Karakteristik
pekerjaan itu sendiri.
Di
dunia industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi
di tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang
mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus listrik,
mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila pengelola
proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada prioritas
pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja
dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka
perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas
khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun
program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di
lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan
efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung
proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan
progrma, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan
penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja
kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam rangka menghadapi era industrialisasi dan era globalisasi serta pasar
bebas (AFTA) kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat
yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh
seluruh negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang
berskala bilateral maupun multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk
memenuhi standar. Standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri
seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan
dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk
menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan
(ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk
menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor :
PER.05/MEN/1996.
Tujuan
dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja
yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan
dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana
terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat,
pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk
menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3
juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
- Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
- Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Sebagai mana terdapat
pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:
1. Komitmen dan
Kebijakan
·
Kepemimpinan
dan Komitmen
·
Tinjauan
Awal K3
·
Kebijakan
K3
2. Perencanaan
·
Perencanaan
Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
·
Peraturan
Perundangan dan Persyaratan Lainnya
·
Tujuan
dan Sasaran
·
Indikator
Kinerja
·
Perencanaan
Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
- Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1) Integrasi
2) Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
3) Konsultasi, Motyivasi dan Kesadaran
4) Pelatihan dan Kompetensi
- Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1) Komunikasi
2) Pelaporan
3) Pendokumentasian
4) Pengendalian Dokumen
5) Pencatatan dan Manajemen Informasi
- Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
1) Identifikasi
Sumber Bahaya
2) Penilaian
Resiko
3) Tindakan
Pengendalian
4) Perancangan
dan Rekayasa
5) Pengendalian
Administratif
6) Tinjauan
Ulang Kontrak
7) Pembelian
8) Prosedur
Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
9) Prosedur
Menghadapi Insiden
10) Prosedur
Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi
a. Inspeksi
dan Pengujian
b. Audit
SMK3
c. Tindakan
Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan
oleh Pihak Manajemen
Kekurangan yang paling dasar adalah
peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan
organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah
yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa
atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3
yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan
kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO
series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dengan banyaknya keuntungan dalam
penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup
representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan
SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar ?
Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam
menghadapi pasar terbuka.
2.1 Pengertian SMK3
2.1.1
OHSAS 18001:2007
OHS Management System : bagian
dari system manajemen yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapakn
kebijakan K3 dan mengelola semua risiko K3.
OHSAS 18001 adalah standar sistem manajemen
keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) yang saat ini paling banyak
diterapkan sejumlah organisasi di seluruh dunia.
2.1.2
Pengertian Sistem
Sistem adalah
seperangkat unsur yang secara teratur dan saling berkaitan sehingga membentuk
suatu totalitas. (KBBI 1990).
2.1.3
Pengertian Manajemen
Manajemen
merupakan suatu proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai
sasaran. (KBBI 1990).
Manajemen
merupakan suatu proses dengan proses dimana pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan
dan diawasi. (Ensiklopedia Ilmu Sosial).
Manajemen
merupakan suatu fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan
mengawasi tujuan-tujuan individu untuk mencapai tujuan bersama. (Haimann).
Menurut David A. Colling dalam bukunya yang
berjudul Industrial Safety Management and Technology manajemen merupakan
fungsi, posisi social, kedudukan bagi mereka yang mempelajari, sebuah lapangan
pembelajaran dan professional. Manajemen merupakan ilmu keefektifan suatu
organisasi dan menyediakan kebutuhan yang member nyawa organisasi.
2.1.4
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja merupakan suatu kondisi-kondisi atau faktor-faktor yang
mempengaruhi atau dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan karyawan atau
pekerja lainnya (termasuk pekerja sementara dan kontraktor), tamu atau orang
lain di tempat kerja. (OHSAS 18001,
2007).
2.1.5
Pengertian Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan Bagian dari Sistem
Manajemen Organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan
kebijakan K3 dan mengelola risiko. (OHSAS
18001, 2007).
SMK3 adalah
bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (Permenaker no. 5,1996).
2.2
Sistem Manajemen K3
1. Sebagai Alat Ukur Kinerja K3 Dalam Organisasi.
Sistem manajemen K3 digunakan untuk menilai
atau mengukur kinerja penerapan K3 dalam organisasi. Dengan membandingkan
pencapaian K3 organisasi dengan persyaratan tersebut, organisasi dapat
mengetahui tingkat pencapaian K3.
2. Sebagai Pedoman Implementasi K3 Dalam
Organisasi.
Sistem manajemen K3 dapat digunakan sebagai
pedoman atau acuan dalam mengembangkan sistem manajemen K3 yang digunakan
sebagai acuan misalnya ILO OHSMS Guidelines, API HSE MS Guidelines, Oil and Gas
Prodecur Forum (OGP) HASEMS Guidelines, ISRS dari DNV dan lainnya.
3. Sebagai Dasar Penghargaan Awards.
Sistem manajemen K3 juga digunakan sebagai
dasar untuk pemberian penghargaan K3 atau pencapaian kinerja K3. Penghargaan K3
diberikan baik oleh instansi pemerintah maupun lembaga independent lainnya.
4.
Sebagai
Sertifikasi.
Sistem manajemen K3 juga dapat digunakan
untuk sertifikasi penerapan manajemen K3 dalam organisasi. Sertifikat diberikan
oleh lembaga sertifikat yang telah diakreditasi oleh suatu badan akreditasi.
Sistem sertifikasi dewasa ini telah berkembang secara global karena dapat diacu
di seluruh dunia.
2.3
Langkah-Langkah Penerapan SMK3/OHSAS 18001
Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa
tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut
menjadi efketif, karena SMK3 mempunyai elemen-elemen atau
persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi
atau perusahaan.
Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus
menerus didalam pelaksanaanya untuk
menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat
berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan. Untuk lebih memudahkan penerapan
standar Sistem Manajemen K3, berikut ini dijelaskan mengenai
tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya. Tahapan dan langkah-langkah tersebut
menjadi dua bagian besar.
a.
Tahap Persiapan.
Merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan
suatu organisasi/perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan
sejumlah personel, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan kebutuahn
sumber daya yang diperlukan, adapun tahap persiapan ini, antara lain:
- Komitmen manajemen puncak.
- Menentukan ruang lingkup
- Menetapkan cara penerapan
- Membentuk kelompok penerapan
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan
b.
Tahap pengembangan dan penerapan.
Dalam
tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari
menyelenggarakan penyuluhan dan melaksakan sendiri kegiatan audit internal
serta tindakan perbaikannya sampai melakukan sertifikasi.
Langkah 1. Menyatakan Komitmen
Pernyataan komintmen dan penetapan
kebijakan untuk menerapan sebuah Sistem Manajemen K3 dalam
organisasi/perusahaan harus dilakukan oleh manajemen puncak. Persiapan Sistem
Manajemen K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komintmen terhadap system
manajemen tersebut. Manajemen harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang
paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan atau kegagalan penerapan Sistem K3. Komitmen manajemen puncak harus
dinyatakan bukan hanya dalam kata-kata tetapi juga harus dengan tindakan nyata
agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf
dan karyawan perusahaan. Seluruh karyawan dan staf harus mengetahui bahwa
tanggung jawab dalam penerapan Sistem Manajemen K3 bukan urusan bagian K3 saja.
Tetapi mulai dari manajemen puncak sampai karyawan terendah. Karena itu ada
baiknya manajemen membuat cara untuk mengkomunikasikan komitmennya ke seluruh
jajaran dalam perusahaannya. Untuk itu perlu dicari waktu yang tepat guna
menyampaikan komitmen manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
Langkah 2. Menetapkan Cara Penerapan
Dalam menerapkan SMK3, perusahaan
dapat menggunakan jasa konsultan dengan pertimbangan sebagai berikut:
·
Konsultan
yang baik tentu memiliki pengalaman yang banyak dan bervariasi sehingga dapat
menjadi agen pengalihan pengentahuan secara efektif, sehingga dapat memberikan
rekomendasi yang tepat dalam proses penerapan Sistem Manajemen K3.
·
Konsultan
yang independen kemungkinan konsultan tersebut secara bebas dapat memberikan
umpan balik kepada manajemen secara objektif tanpa terpengaruh oleh persaingan
antar kelompok didalam organisasi/perusahaan.
·
Konsultan
jelas memiliki waktu yang cukup. Berbeda dengan tenaga perusahaan yang meskipun
mempunyai keahlian dalam Sistem Manajemen K3 namun karena desakan tugas-tugas
yang lain di perusahaan, akibatnya tidak punya cukup waktu.
Sebenarnya perusahaan/organisasi
dapat menerapkan Sistem Manajemen K3 tanpa menggunakan jasa konsultan, jika
organisasi yang bersangkutan memiliki personel yang cukup mampu untuk
mengorganisasikan dan mengarahkan orang.
Selain itu organisasi tentunya sudah memahami dan berpengalaman dalam
menerapkan standar Sistem Manajemen K3 ini dan mempunyai waktu yang cukup.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan untuk menggunakan jasa
konsultan:
·
Pastikan
bahwa konsultan yang dipilih adalah konsultan yang betul-betul berkompeten di
bidang standar Sistem manajemen K3, bukan konsultan dokumen manajemen K3 biasa
yang lebih memusatkan dirinya pada pembuatan dokumen saja.
·
Teliti
mengenai reputasi dari konsultan tersebut. Apakah mereka selalu menepati janji
yang mereka berikan, mampu bekerja sama, dan yang tidak kalah penting adalah
motivasi tim perusahaan. Kita dapat meminta informasi secara identitas klien
mereka.
·
Pastikan
lebih dulu siapa yang akan diterjunkan sebagai konsultan dalam proyek ini. Hal
ini penting sekali karena merekalah yang akan berkunjung keperusahaan dan akan
menentukan keberhasilan, jadi bukan nama besar dari perusahaan konsultan
tersebut. Mintalah waktu untuk bertemu dengan calon konsultan yang mereka
ajukan dan perusahaan boleh bebas menilainya. Pertimbangan apakah tim
perusahaan mau menerima dan dapat bekerjasama dengannya.
·
Teliti
apakah konsultan tersebut telah berpengalaman membantu perusahaan sejenisnya
sampai mendapat sertifikat. Meskipun hal ini bukan menjadi patokan mutlak akan
tetapi pengalaman menangani usaha sejenis akan lebih baik dan mempermudah
konsultan dalam memahami proses organisasi perusahaan tersebut.
·
Pastikan
waktu dari konsultan terkait dengan kesibukannya menagani klien yang lain.
Biasanya konsultan tidak akan berkunjung setiap hari melainkan 3-4 hari selama
sebulan. Makan pastikan jumlah hari berkunjung konsultan tersebut sebelum
memulai kontrak kerja
sama.
Langkah 3. Membentuk Kelompok Kerja
Penerapan.
Jika perusahaan akan membentuk
kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang
wakil dari setiap unit kerja. Biasanya manajer unit kerja, hal ini penting
karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja
yang bersangkutan.
Peran anggota kelompok
Dalam proses penerapan ini maka perenan anggota kelompok
kerja adalah:
·
Menjadi
agen perubahan
sekaligus fasilisator dalam unit kerjanya. Merekalah yang pertama-tama
menerapkan Sistem Manajemen K3 ini di unit-unit kerjanya termasuk merobah cara
dan kebiasaan lama yang tidak menunjang penerapan sistem ini. Selain itu mereka
juga akan melatih dan menjelaskan tentang standar ini termasuk mnafaat dan
konsekuensinya.
·
Menjaga
konsistensi dari penerapan Sistem Manajemen K3, baik melalui tinjauan
sehari-hari maupun berkala.
·
Menjadi
penghubung antara manajemen dan unti kerjanya.
Tanggung jawab dan tugas anggota
kelompok kerja
Tanggung jawab dan tugas-tugas yang harus dilakukan
oleh anggota kelompok kerja adalah :
·
Mengikuti
pelatihan lengkap dengan standar Sistem Manajemen K3.
·
Melatih
staf dalam unit kerjanya sesuai kebutuhan.
·
Melakukan
latihan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar
Sistem Manajemen K3.
·
Melakukan
tinjauan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar
Sistem Manajemen K3.
·
Membuat
bagan alir yang menjelaskan tentang keterlibatan unit kerjanya dengan elemen
yang ada dalama standar Sistem Manajemen K3.
·
Bertanggung
jawab untuk mengembangkan system sesuai dengan elemen yang terkait dalam unit
kerjanya. Sebagai contoh, anggota kelompok kerja wakil dari divisi suber daya
manusia bertanggung jawab untuk pelatihan dan seterusnya.
·
Melakukan
apa yang telah ditulis dalam dokumen baik diunit kerjanya sendiri maupun
perusahaan.
·
Ikut
serta sebagai anggota tim audit internal.
·
Bertanggung
jawab untuk mempromosikan standar Sistem Manajemen K3 secara menerus baik di
unit kerjanya sendiri maupun di unit kerja lain secara konsisten serta
bersama-sama memelihara penerapan sistemnya.
Kualifikasi anggota kelompok kerja
Dalam menunjukan anggota kelompok
kerja sebenarnya tidak ada ketentuan kualifikasi yang baku. Namun demikian
untuk memudahkan dalam pemilihan anggota kelompok kerja, manajemen
mempertimbangkan personel yang :
·
Memiliki
taraf kecerdasan yang cukup sehingga mampu berfikir secara konseptual dan
berimajinasi.
·
Rajin
dan bekerja keras.
·
Senang
belajar termaksud suka membaca buku-buku tentang standar Sistem Manajemen K3.
·
Mampu
membuat bagan alir dan menulis.
·
Disiplin
dan tepat waktu.
·
Berpengalaman
kerja cukup didalam unit kerjanya sehingga menguasai dari segi operasional.
·
Mampu
berkomunikasi dengan efektif dalam presentasi dan pelatihan.
·
Mempunyai
waktu cukup dalam membantu melaksakan proyek penerapan standar Sistem Manajemen
K3 di luar tugas-tugas utamanya.
Jumlah anggota kelompok kerja
Mengenai jumlah anggota kelompok
kerja dapat bervariasi tergantung dari besar kecilnya lingkup penerapan –
biasanya jumlah penerapan anggota kelompok kerja sekitar delapan orang.
Yang pasti jumlah anggota kelompok kerja ini harus dapat mencakup semua elemen
sebagaimana disyaratkan dalam Sistem Manajemen K3. Pada dasarnya setiap anggota
kelompok kerja dapat merangkap dalam working group, dan working
group itu sendiri dapat saja hanya sendiri dari satu atau dua orang.
Kelompok kerja akan diketuai dan dikoordinir oleh seorang ketua kelompok kerja,
biasanya dirangkap oleh manajemen representatif yang ditunjuk oleh manajemen
puncak.
Disamping itu untuk mengawal dan
mengarahkan kelompok kerja maka sebaiknya dibentuk panitia pengarah (Steering
Committee), yang biasanya terdari dari para anggota manajemen, adapun tugas
panitia ini adalah memberikan arahan, menetapkan kebijakan, sasaran dan
lain-lain yang menyangkut kepentingan organisasi secara keseluruhan. Dalam
proses penerapan ini maka kelompok kerja penerapan akan bertanggung jawab dan
melaporkan Panitia Pengarah.
Kelompok kerja penunjang
Jika diperlukan, perusahaan yang
berskala besar ada yang membentuk kelompok kerja penunjang dengan tugas
membantu kelancaran kerja kelompok kerja penerapan, khususnya untuk pekerjaan
yang bersifat teknis administrative. Misalnya mengumpulkan catatan-catatan K3
dan fungsi administrative yang lain seperti pengetikan, penggandaan dan
lain-lain.
Langkah 4. Menetapkan Sumber Daya
Yang Diperlukan
Sumber daya disini mencakup orang/personel, perlengkapan,
waktu dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara
resmi diluar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan.
Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk
menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data.
Tidak kalah pentingnya adalah waktu. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit
terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat,
pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai
menghadapi kegiatan audit assessment. Penerapan Sistem Manajemen K3
bukan sekedar kegiatan yang dapat berlangsung dalam satu atau dua bulan saja.
Untuk itu selama kurang lebih satu tahun perusahaan harus siap menghadapi
gangguan arus kas karena waktu yang seharusnya dikonsentrasikan untuk
memproduksikan atau beroperasi banyak terserap ke proses penerapan ini. Keadaan
seperti ini sebetulnya dapat dihindari dengan perencanaan dan pengelolaan yang
baik. Sementara dana yang di perlukan adalah dengan membayar konsultan (bila
menggunakan konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan
diluar perusahaan.
Disamping itu juga perlu dilihat
apakah dalam penerapan Sistem Manajemen K3 ini perusahaan harus menyediakan
peralatan khusus yang selama ini belum dimiliki. Sebagai contoh adalah: apabila
perusahaan memiliki kompresor dengan kebisingan
diatas rata-rata, karena sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen K3 yang
mengharuskan adanya pengendalian resiko
dan bahaya
yang ditimbulkan, perusahaan tentu harus menyediakan peralatan yang dapat
menghilangkan/mengurangi tingkat kebisingan tersebut. Alat pengukur tingkat
kebisingan juga harus disediakan, dan alat ini harus dikalibrasi. Oleh karena
itu besarnya dana yang dikeluarkan untuk peralatan ini tergantung pada
masing-masing perusahaan.
Langkah 5. Kegiatan penyuluhan
Penerapan Sistem Manajemen K3 adalah
kegiatan dari dan untuk kebutuhan personel perusahaan. Oleh karena itu harus
dibangun rasa adanya keikutsertaan dari seluruh karyawan dalam perusahan
memlalui program
penyuluhan.
Kegiatan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, antara
lain :
·
Menyamakan
persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3 bagi
kinerja perusahaan.
·
Membangun
komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf dan seluruh jajaran dalam
perusahaan untuk bekerja sama dalam menerapkan standar system ini.
Kegiatan penyuluhan ini dapat
dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan pernyataan komitmen manajemen,
melalui ceramah, surat edaran atau pembagian buku-buku yang terkait dengan
Sistem Manajemen K3.
Pernyataan komitmen manajemen
Dalam kegiatan ini, manajemen
mengumpulkan seluruh karyawan dalam acara khusus. Kemudian manajemen
menyampaikan sambutan yang isinya, antara lain :
·
Bahwa Sistem Manajemen K3
sudah banyak diterapkan di berbagai
Negara dan sudah menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan di Indonesia.
·
Bahwa
manajemen telah memutuskan serta mengharapkan keikutsertaan dan komitmen setiap
orang dalam perusahaan sesuai tugas dan jabatan masing-masing.
·
Bahwa
manajemen akan segera membentuk tim kerja yang dipilih dari setiap bidang
didalam perusahaan.
Perlu juga dijelaskan oleh manajemen
puncak tentang batas waktu kapan sertifikasi system manajemen k3 harus diraih,
misalnya pada waktu ulang tahun perusahaan yang akan datang. Tentu saja
pernyataan seperti ini harus memperhitungkan kensekuensi bahwa sertifikasi
diharapkan dapat diperoleh dalam batas waktu tersebut. Hal ini penting karena
menyangkut kredibilitas manajemen dan waktu kelompok kerja.
Pelatihan awareness system manajemen
K3
Pelatihan singkat mengenai apa itu
Sitem Manajemen K3 perlu dilakukan guna memberikan dan menyamakan persepsi dan
menghindarkan kesimpang siuran informasi yang dapat memberikan kesan keliru dan
menyesatkan. Peserta pelatihan adalah seluruh karyawan yang dikumpulkan di
suatu tempat dan kemudian pembicara diundang untuk menjelaskan Sistem Manajemen
K3 secara ringkas dan dalam bahasa yang sederhana, sehingga mampu mengunggah
semangat karyawan untuk menerapkan standar Sistem Manajemen K3. Kegiatan awareness
ini bila mungkin dapat dilakukan secara bersamaan untuk seluruh karyawan dan
disampaikan secara singkat dan tidak terlalu lama.
Dalam awareness ini dapat disampaikan materi tentang
:
·
Latar
belakang dan jenis Sistem Manajemen K3 yang sesuai dengan organisasi.
·
Alasan
mengapa standar Sistem Manajemen K3 ini penting bagi perusahaan dan manfaatnya.
·
Perihal
elemen, dokumentasi dan sertifikasi secara singkat.
·
Bagaimana
penerapannya dan peran setiap orang dalam penerapan tersebut.
·
Diadakan
tanya jawab.
Membagikan bahan bacaan
Jika pelatihan awareness
hanya dilakukan sekali saja, namun bahan bacaan berupa buku atau selebaran
dapat dibaca karyawan secara berulang-ulang. Untuk itu perlu dicari buku-buku
yang baik dalam arti ringkas sebagai tambahan dan bersifat memberikan pemahaman
yang terarah, sehingga setiap karyawan senang untuk membacanya. Apabila
memungkinkan buatlah selebaran atau bulletin yang bisa diedarkan berkala selama
masa penerapan berlangsung. Lebih baik lagi jika selebaran tersebut ditujukan
kepada perorangan dengan menulis nama mereka satu persatu, agar setiap orang
merasa dirinya dianggap berperan dalam kegiatan ini. Dengan semakin banyak
informasi yang diberikan kepada karyawan tentunya itu lebih baik – biasanya
masalah akan muncul karena kurangnya informasi. Informasi ini penting sekali
karena pada saat melakukan assessment, auditor tidak hanya bertanya pada
manajemen saja, tetapi juga kepada semua orang. Untuk sebaiknya setiap orang
benar-benar paham dan tahu hubungan standar Sistem Manajemen K3 ini dengan
pekerjaan sehari-hari.
Langkah 6. Peninjauan sistem
Kelompok kerja penerapan yang telah dibentuk kemudian mulai
bekerja untuk meninjau system yang sedang berlangsung dan kemudian dibandingkan
dengan persyaratan yang ada dalam Sistem Manajemen K3. Peninjauan ini dapat
dilakukan melalui dua cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau
pelaksanaan .
·
Apakah
perusahaan sudah mengikuti dan melaksanakan secara konsisten prosedur atau
instruksi kerja dari OHAS 18001 atau Permenaker
05/men/1996.
·
Perusahaan
belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagian atau seluruh
persyaratan dalam standar Sistem Manajemen K3.
·
Perusahaan
belum memiliki dokumen dan belum menerapkan persyaratan standar Sistem
Manajemen K3 yang dipilih.
Langkah 7. Penyusunan jadwal
kegiatan
Setelah melakukan peninjauan system
maka kelompok kerja dapat menyusun suatu jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan dapat
disusun dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
Ruang lingkup pekerjaan
Dari hasil tinjauan sistem akan menunjukan beberapa banyak
yang harus disiapkan dan berapa lama setiap prosedur itu akan diperiksa,
disempurnakan, disetujui dan diaudit. Semakin panjang daftar prosedur yang
harus disiapkan, semakin lama waktu penerapan yang diperlukan.
Kemampuan wakil manajemen dan
kelompok kerja penerapan
Kemampuan disini dalam hal membagi
dan menyediakan waktu. Seperti diketahui bahwa tugas penerapan bukanlah
satu-satunya pekerjaan para anggota kelompok kerja dan manajemen
representative. Mereka masih mempunyai tugas dan tanggung jawab lain diluar
penerapan standar Sistem Manajemen K3 yang kadang-kadang juga sama pentingya
dengan penerapan standar ini. Hal ini menyangkut kelangsungan usaha perusahaan
seperti pencapaian sasaran penjualan, memenuhi jadwal dan taget produksi.
Keberadaan proyek
Khusus bagi perusahaan yang
kegiatanya berdasarkan proyek (misalnya kontraktor dan pengembangan), maka
ketika menyusun jadwal kedatangan asesor badan sertifikasi, pastikan bahwa pada
saat asesor datang proyek yang sedang dikerjakan.
Langkah 8. Pengembangan Sistem
Manajemen K3
Beberapa kegiatan yang perlu
dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain mencakup
dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan air, penulisan manual Sistem Manajemen
K3, Prosedur, dan instruksi kerja.
Langkah 9. Penerapan Sistem
Setelah semua dokumen selesai
dibuat, maka setiap anggota kelompok kerja kembali ke masing-masing
bagian untuk menerapkan system yang ditulis. Adapun cara penerapannya adalah:
·
Anggota
kelompok kerja mengumpulkan seluruh stafnya dan menjelaskan mengenai isi
dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk mendapatkan
masukan-masukan dari lapangan yang bersifat teknis operasional.
·
Anggota
kelompok kerja bersama-sama staf unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal-hal
yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus dicatat
sebagai masukan untuk menyempurnakan system.
·
Mengumpulkan
semua catatan K3 dan rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal-hal
yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan system ini sebaiknya tidak
kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya
system yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang
digunakan untuk menyempurnakan system dan memodifikasi dokumen.
Dalam praktek pelaksanaannya, maka
kelompok kerja tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu
dokumen selesai sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah
dapat dimulai dikerjakan. Sementara proses penerapan system berlangsung,
kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan berkala untuk memantau
kelancaran proses penerapan system ini. Apabila langkah-langkah yang terdahulu
telah dapat dijalankan dengan baik maka proses system ini relative lebih mudah
dilaksanakan. Penerapan system ini harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan
sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk
mengumpulkan bukti-bukti ( dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan
untuk melaksanakan penyempurnaan system serta modifikasi dokumen.
Langkah 10. Proses sertifikasi
Ada sejumlah lembaga sertifikasi
Sistem Manajemen K3. Misalnya Sucofindo melakukan sertifikasi terhadap
Permenaker 05 /Men/1996. Namun Untuk OHSAS 18001:1999
organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk
itu organisasis disarankan untuk memilih lembaga sertifikasi OHSAS 108001 yang
paling tepat.
2.4 Sistem Manajemen K3 Transportasi
Darat.
Sektor Transportasi Darat memiliki peranan yangb sangat penting dalam
masyarakat karena turut menggerakkan roda perekonomian dan mobilitas
masyarakat. Melalui jasa transportasi, diselenggfarakan kegiatan
angkiutan barang, penumpang dan jassa lainnya dari suatu daerah kedaerah
lainnya.
Untuk itu, dikembangkan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Transportasi Darat (SMK3 Transportasi) yang memberikan persyaratan
untuk sistim manajemen K3 untuk membantu perusahaan dalam mengendalikan bahaya
kecelakaan dan meningkatkan kinerja K3 sekaligus produktivitas perusahaan.
Sistim Manajemen K3 Transportasi ini berlaku bagi perusahaan jasa
angkutan darat untuk :
·
Membangun
sistim Manajamen K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau
kejadian lainnyan yang tidak diinginkan.
·
Menerapkan
, memelihara dan meningkatkan SMK3 secara terus menerus.
·
Memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi norma
keselamatan yang ditentukan.
Elemen Sistem
Manajemen K3 Transportasi
Sistem Manajemen Keselamatan
Transportasi merupakan sistim manajemen berkelanjutan yang terdiri atas elemen
sebagai berikut :
Persyaratan Umum
Perusahaan harus menetapkan dan
memelihara Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistim manajemen
perusahaan sebagaImana disyaratkan dalam elemen 5 ini.
Kebijakan K3
Perusahaan harus menetapkan dan
memelihara kebijakan K3 yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap
keselamatan dalam operasi angkutan.
Perencanaan K3
1.
Pemeriksaan Dan Tindakan Koreksi
·
Pemantauan
dan Pengukuran Kinerja.
·
Perusahaan
harus menetapkan dan memelihara prosedur mengenai pemantauan dan pengukuran
Kinerja K3 perusahaan yang mencakup Inspeksi dan Pengujian.
·
Perusahaan
harus menetapkan prosedur mengenai inspeksi dan pengujian.
2.
Tinjauan Manajemen
Perusahaan
harus melakukan tinjau ulang oleh manajemen secara berkala untuk menilai dan
mengetahui pelaksanaan SMK3 dalam perusahaan serta permasalahan yang dihadapi
untuk peningkatan berkelanjutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan ;
1.
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada
PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan
yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan.
2.
Sistem manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja mempunyai manfaat langsung maupun tidak langsung.
DAFTAR PUSTAKA